Hukum

Polisi Temukan Bunker Sabu 1 Kg dan Uang Rp230 Juta di Kampung Narkoba Surabaya

Sumber foto: Istimewa

JAKARTA – Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menemukan bunker yang berisi sabu di ‘kampung narkoba’ Jalan Kunti, Sidotopo, Kecamatan Semampir, Surabaya, Jawa Timur, pada Senin (25/11).

Di dalam bunker tersebut, polisi menemukan dua brankas yang berisi narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram dan uang tunai Rp230,9 juta.

Penemuan bunker ini terjadi setelah polisi melakukan pengembangan dari penggerebekan sebelumnya di Jalan Kunti pada Jumat (22/11), yang mengamankan 23 pengguna dan dua pengedar narkoba.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP William Cornelis Tanasale, menjelaskan bahwa pihaknya menangkap terlebih dahulu tiga orang bandar narkoba, yakni LL dan DH (suami istri) di Jalan Platuk, Donomulyo, serta BG di Jalan Irawati, Surabaya, pada Rabu (13/11).

Ketiganya diduga terlibat dalam peredaran narkoba di Jalan Kunti. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 52 paket sabu seberat sekitar 43,58 gram, uang tunai Rp6.250.000, dan empat handphone.

“Kenapa bandar ditangkap baru kita melakukan penyergapan. Ini kita lakukan supaya mengecek suplier barang dari luar ke dalam, apakah penangkapan hari Rabu ini tetap beredar, dan ternyata barang tersebut masih ada,” ungkap Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP William Cornelis Tanasale.

Setelah menangkap ketiga bandar, polisi kemudian melanjutkan dengan penggerebekan pada Jumat (22/11). Pada saat itu, dua pengedar, FD dan HS, serta 23 pemakai berhasil diamankan, dengan barang bukti 23 paket klip sabu seberat 9,74 gram dan uang tunai Rp150 ribu.

Pada hari yang sama, polisi juga menangkap seorang pengedar berinisial DW di Jalan Bantaran, Tandes, Surabaya. DW adalah residivis yang pernah dihukum pada 2018.

“Barang bukti yang diamankan dari DW, empat poket sabu dengan berat 1,7 gram, uang tunai Rp350 ribu dan 1 handphone,” ungkapnya.

Setelah penggerebekan, polisi melanjutkan penggeledahan di Jalan Kunti pada hari Senin, yang mengarah pada penemuan bunker berisi dua brankas yang menyimpan 129 paket sabu seberat 1 kilogram dan uang tunai Rp230,9 juta.

“Pemiliknya berinisial MS dan RS yang saat ini menjadi DPO, kami belum bisa menyampaikan kemana larinya, ini tetap kami kejar. Saya mengimbau kepada MS dan RS agar segera menyerahkan diri sebelum ditangkap,” ungkapnya.

William mengatakan pihaknya juga telah menyita 4 buah mesin pres, 3 timbangan, 1 handphone, 1 bel, 7 buah catatan penjualan, 19 bandel plastik klip kecil, 10 buah plastik klip besar dan 1 bandel klip besar.

“Jadi daerah Kunti itu tidak hanya wilayah transaksi tapi ternyata ada bungker atau tempat penyimpanan sabu itu sendiri,” tuturnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara antara 5 hingga 20 tahun, serta denda sebesar Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. (Yk/dbs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button